Jalan KH Ahmad Dahlan No. 9 Sibolga 22536 E-mail : ski_cakra@yahoo.co.

Sabtu, 13 Agustus 2011

Edisi II Agust 2011 (Utama) : TIDAK MAU DITUDING TERIMA SUAP

TIDAK MAU DITUDING TERIMA SUAP
KASI PIDSUS SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KASUS KORUPSI PAKAN TERNAK DI DKP SIBOLGA

Sibolga, CAKRA
Nama Hendra Darmalius selaku Kepala Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Pemko Sibolga kembali menjadi gunjingan gratis, oknum ini dituding menilep biaya pengadaan obat-obatan pemeliharaan ternak kambing pada instansi yang dipimpinnya tahun anggaran 2008 yang ditampung pada Dana Alokasi Khuisus (DAK), demikian dikatakan Daud Sinaga, Ketua DPP LSM BPKIP dalam suratnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Nomor : 012/DPP/LSM-BPKIP.Prov.SU/V/2010, tanggal 27 Mei 2010.
Dikatakan, seyogiannya obat-obatan serta pakan ternak tersebut telah dibagikan kepada masyarakat yang telah mendapat pembagian ternak, namun sesuai hasil investigasi yang telah dilakukan bahwa obat-obatan serta pakan ternak tidak pernah dibagikan, bahkan menurut pengakuan kelompok masyarakat yang menerima bantuan ternak kambing bahwa Hendra Darmalius mengatakan bahwa segala bentuk makanan ternak ditanggung oleh yang menerima bantuan ternak, pada hal dananya sudah ditampung pada anggaran DAK TA 2008.

Daud menyebut bahwa dana untuk belanja obat-obatan sebesar Rp 243.950.000,- dengan dana pendamping sebesar Rp 24.395.000 dengan total per paket sebesar Rp 268.345.000,- dengan nomor rekening 2.012.05.0122.015..2.2.02.04 dinilai Fiktip karena tidak disalurkan.

Selain itu Daud Sinaga membeberkan belanja bahan pakan ternak kambing selama 10 bulan dengan nilai Rp 11.220.000/bulan dengan total Rp 112.200.000 juga fiktip, bukan itu saja, pengadaan peralatan budi daya ternak kambing per paket sebesar Rp 14.234.000,- demikian juga dengan pengadaan kayu bakar sebesar Rp 18.920.000 selama sepuluh bulan. Semuanya fiktip dan harus diusut hingga tuntas, Daud mengakui bahwa kasus ini sudah ditindak lanjuti tim pihak kejaksaan Gindo Marpaung. SH selaku Kasi Pidsus yang menangani kasus tersebut saat itu, Gindo menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah final sebanyak dua titik, yakni Kayu Bakar dan Pakan ternak, sedangkan untuk pengadaan obat-obatan belum dapat ditetapkan, demikian juga pengakuan Kasi Pidsus Zainal Efendi SH bulan juni lalu bahwa untuk kasus itu sedang dibentuk Tim, sabar dulu, ujarnya. (c. 111)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar