KPU SUMUT PECAT KETUA DAN TIGA ANGGOTA KPU TAPTENG
Medan, Cakra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya memecat Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Kabul Lumbantobing dan 3 anggotanya Maruli Firman Lubis, Irwanner Ritonga dan Syahrial Sinaga.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan dari hasil rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) Etik pemecatan dilakukan atas dasar lima pertimbangan yang salah satunya dianggap tidak mematuhi hasil Putusan Mahmakah Konstitusi (MK) dengan meminta Pilkada Tapteng diulang kembali.
“Mereka mengabaikan dan melakukan pembangkangan terhadap Putusan MK lalu, karena meminta pilkada ulang. Bahkan sudah mengajukan anggarannya,” ujar Irham Buana didampingi Komisioner KPU Sumut lainnya Turunan Gulo, Nurlela Djohan Rajin Sitepu dan Surya Perdana kepada wartawan usai menggelar rapat pleno di Medan, Rabu (3/8).
Bentuk pengabaian Putusan MK tersebut berdasarkan surat tertanggal 14 Juli 2011 yang merupakan hasil keputusan rapat pleno KPU Tapteng yang pembatalan keputusan serta pencabutan penetapan hasil Pilkada Tepteng yang dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Tanjung. Padahal MK pada 24 Juni 2011 sebelumnya sudah menetapkan putusan menolak gugatan Pilkada Tapteng. Alasan kedua lanjut Irham, masih berdasarkan hasil putusan MK yang menyatakan KPU Tapteng telah melakukan kesalahan dalam verifikasi syarat
dukungan pasangan calon yang membuat mereka diwajibkan mengulang kembali tahapan tersebut. Lalu yang ketiga berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta agar komisioner KPU Tapteng dipecat.
Selanjutnya alasan keempat, KPU Tapteng dinilai selalu mengabaikan hasil supervisi KPU Sumut sejak awal permasalahan pilkada muncul. Bahkan mengabaikan keterlibatan KPU Sumut dalam melakukan pengawasan terhadap verifikasi ulang sesuai dengan amar putusan MK. Terakhir, KPU Tapteng sudah pernah mendapatkan peringatan dan sanksi keras dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 lalu dari DK Etik.
Anggota KPU Sumut Rajin Sitepu menambahkan keempat komisioner KPU Tapteng sudah tidak dapat ditolerir lagi kesalahan yang dilakukannya. Sebab dalam dua kali panggilan pemeriksaan yaitu pada 29 Juli dan 2 Agustus lalu, tidak bersedia hadir. Alasan ketidakhadiran juga dianggap tidak masuk akal yaitu pertama karena sedang sibuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) padahal sudah tidak ada lagi tahapan pilkada
yang mereka lakukan.
Lalu alasan tidak hadir pada panggilan kedua karena harus menunggu kehadiran Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari serta Koordinator Wilayah Sumut Saut Hamonangan Sirait. Kedua alasan tersebut menurut DK Etik sangat tidak masuk akal karena tidak ada kaitannya antara pemeriksaan KPU Tapteng dengan KPU Pusat.
“Ini semua alasan mengada-ada. Jadi kami langsung berikan putusan karena melihat gelagat mereka yang tidak kooperatif,” tegas Rajin yang juga menjabat sebagai Sekretaris DK Etik KPU Sumut.
Sedangkan untuk Anggota KPU Tapteng Ir. Dewi Elfriana belum bisa diberikan putusan karena memiliki kasus yang berbeda dari keempat komisoner lain. Apalagi yang bersangkutan dianggap kooperatif karena bersedia memenuhi panggilan DK Etik KPU Sumut. “ jadi untuk anggota KPUD Tapteng yang satu ini belum bisa di putuskan,” tandasnya
Sementara itu Anggota KPU Tapteng Irwanner Ritonga ketika dikonfirmasi awalnya tidak ingin berkomentar karena tidak mengetahui permasalahan bahkan mengaku tidak pernah ada panggilan. “ Nggak tahu saya ada panggilan. Baru sampe kampung saya belum masuk kantor,” katanya singkat. Namun beberapa saat kemudian Irwanner kembali menghubungi wartawan dan mengaku pasrah jika memang harus dipecat. Namun dia juga mengatakan
seharusnya KPU Sumut melakukan klarifikasi terlebih dulu ke mereka sebelum dibentuk DK Etik. Apalagi selama ini mereka tetap bekerja dengan baik menjalankan tahapan pilkada.
Disinggung mengenai surat penolakan pelantikan serta pencabutan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih awalnya Irwanner membantah danmenganggap itu sekadar wacana. Namun setelah dicecar dengan isi surat yang dimaksud dia pun akhirnya mengakui ada keputusan itu.
Sedangkan Anggota KPU Tapteng lainnya Maruli Firman Lubis saat di hubungi Wartawan melalui ponselnya menyatakan keberatannya atas pemecatan tersebut. Sebab belum ada pemeriksaan yang dilakukan secara langsung ke KPU Tapteng. Padahal permohonan penundaan yang mereka layangkan untuk meminta kehadiran saksi meringankan dari KPU pusat. Dia pun menuding KPU Sumut dan Bawaslu telah berpihak ke salah satu pasangan calon. Sebab telah memecat komisioner KPU yang gugatannya dimenangkan oleh MK. “Kami kan menang di MK. Jadi kenapa dipecat,” ujarnya
Ketika di tanya apakah akan melakukan gugutan nantinya, Devisi Hukum dan Humas KPUD Tapteng ini mengatakan belum bisa memastikannya karena pihaknya akan mempelajari dulu, apalagi surat pemecatan tersebut belum di terimanya.” Sknya belum saya terima,memang saya sudah mendengar khabar pemecatan itu, namun saya belum menerima SK nya, nanti kalau sudah sampai SK nya baru kita ambill angkah hukum selanjutnya,” kata Firman lagi. (CDL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar