Terkait Dugaan Ijazah Palsu Walikota Sibolga Drs HM.Syarfi Hutauruk
Aktivis Pergerakan Indonesia Pertanyakan Kembali
Sibolga, CAKRA
Masalah dugaan ijazah palsu Walikota Sibolga Drs HM. Syarfi Hutahuruk kembali dipertanyakan, hal ini perlu demi kepastian hukum dan transfaransi terhadap publik, karena beliau selaku pejabat publik yang dipilih oleh rakyat melalui pesta demokrasi, harus menyelesaikan permasalahan ini demi tegaknya hukum, tujuannya agar tudingan ini diketahui khayalak ramai, khususnya bagi warga kota sibolga. demikian dikatakan Aktifis LSM Cakra Edianto Simatupang Rabu (3/8) dikantor DPP LSM Cakra Jalan KH.Ahmad Dahlan No:9 Sibolga.
Dikatakan, secara terbuka tentang hasil persidangan yang pernah digelar dan apa hasil penyelidikan para penegak hukum harus diterangkan kepada publik, ini juga demi terciptannya seorang pejabat yang bersih, jujur, dan tidak terlibat kejahatan, karena seorang pimpinan dan pejabat daerah harus mampu menjadi panutan ditengah masyarakat.
Saat diskusi persiapan aksi lanjutan soal penegakan hukum di Sibolga-Tapteng yang memprihatinkan Edianto menyebut sesuai hasil dari keterangan para saksi pada persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di jakarta tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 2 Juni 2010, keterangan Kepala Sekolah SD Negeri No: 153024 Pasar Sorkam Yuliani Tanjung, dikatakan bahwa nomor induk 151 atas nama Syarfi, tidak ada terdaftar pada buku induk, diakui bahwa yang ada dari nomor 01 sampai 271.sedangkan untuk nomor induk 272 keatas hanya diperuntukkan bagi para siswa kelahiran 1948 ke atas, pada hal Syarfi sendiri kelahiran 1959, sangatlah janggal dan tidak masuk akal jika Drs HM.Syarfi Hutauruk memiliki ijazah dengan nomor induk nomor 151 tidak mungkin itu, ujar Edianto penuh Tanya.
Lebih lanjut Edianto mempertanyakan, apakah pihak kepolisian resort sibolga telah meng- SP 3 kasus dugaan ijazah palsu tersebut, jika belum pihak kepolisian harus menyampaikan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu tersebut kepada publik. Karena ini sangat penting, demi kepastian hukum, sebab dimata hukum semua sama kedudukannya tidak ada yangt diistimewakan, tandasnya.
Masalah ijazah ini juga pernah diungkit dipersidangan lanjutan kasus sengketa pemilukada Kota Sibolga yang diajukan pasangan Afifi Lubis-Halomoan Parlindungan Hutagalung, dimana pasangan Drs HM. Syarfi Hutahuruk dengan Marudut Situmorang adalah peraih suara tertinggi di Pemilukada Kota Sibolga tahun 2010 lalu dan saat ini sudah menjabat sebagai Kepoala Daerah. (C. 111)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar