SEGI TIGA BERMUDA RAUP UANG NEGARA
Sibolga, CAKRA
Perangai seorang Hendra Darmalius yang juga Kepala DKP Kota Sibolga diluar jangkauan akal sehat dan nurani sadar seorang abdi negara. Tindakan yang bersangkutan sudah terlalu jauh dari harapan kebenaran. Setiap orang tentu masih ingat tentang ulah sang Kadis yang kemudian memberikan kerugian pada satu pihak dalam hal itu CV. Permata Ruben dan memberikan keuntungan pada pihak lain, dalam hal ini CV. Hotma soal tender proyek kantor DKP Sibolga yang mana sang Kadis dan P2KP Ali Nafiah merekayasa banyak hal untuk kepentingan kemenangan CV. Hotma dalam proses tender. Hal ini juga sudah sampai ke pihak yang berwajib, Polresta Sibolga Kota
Kabarnya kemarin, pihak pihak terkait sudah dipanggil oleh penyidik, namun tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena semua berkas berkas yang berhubungan dengan itu ada ditangan BPK. Sehingga waktu menghadiri panggilan, yang bersangkutan tidak disertai oleh data, atau datang dengan tangan kosong.
Saat SKI Cakra melakukan konfirmasi kepada BPK, salah seorang pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) di Medan melalui ponsel mengatakan bahwa berkas yang berkaitan dengan persoalan itu memang ada di BPK, pihak BPK membeberkan temuan pada Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan dimaksud dengan cukup gamblang, dikatakan bahwa sengketa CV. Permata Ruben dengan CV. Hotma merupakan temuan yang paling menonjol dan harus diselesaikan sesuai ketentuan. Dikatakan bahwa, saat penawaran, yang dimasukkan oleh CV. Hotma adalah tawaran senilai Rp 867.938.000,- dan penawaran dimaksud dinyatakan sebagai pemenang tender walau dalam sesi penawaran, tawaran yang disampaikan CV. Hotma merupakan penawaran tertinggi. Namun setelah pelaksanaan pengerjaan dilakukan dan oleh pihak DKP dinyatakan sudah selesai, pembayarannya juga menimbulkan pertanyaan, karena jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah angka yang tertera dalam penawaran, DKP pimpinan Hendra Darmalius, Api malah membayarkan sesuai nilai pagu sebesar Rp. 873.331.000, rekayasa ini harus diselesaikan, tandasnya.
Sekedar Informasi, proyek pembangunan kantor DKP di Ujung Batu Sarudik yang dikerjakan oleh CV. Hotma bukannya dikerjakan sendiri sesuai dengan ketentuan yang semestinya, tapi CV. Hotma dengan segala ketidakpedulian yang ia punya mengalihkannya kepihak lain. Pengerjaan proyek itu ternyata di Sub kontrakkan oleh CV. Hotma kepada rekanan lain warga keturunan bernama Hendrik.
CV. Hotma mampu melakukan praktik ini dengan bebas tanpa hambatan dari pihak mamapun jua, padahal hal ini jelas jelas telah melanggar Perpres nomor 54/2010, parahnya lagi, pekerjaan jelas jelas tidak selesai, namun Hendra Darmalius membayarkan hingga 100%, dan ternyata tidak itu saja, celakanya lagi lanjutan pengerjaan proyek masih di CCO kan juga oleh P2K Ali Nafiah untuk TA. 2011 sebesar Rp. 360.000.000, menurut Daud Sinaga proyek ini merupakan proyek rehab berat dan harus selesai karena sifatnya bukan rehab ringan dan tidak bisa dilanjutkan.
Kenyataan ini setidaknya membuka mata kita betapa hancur leburnya sistem yang dibangun oleh pemerintah Kota Sibolga. Anehnya, ulah ulah tak benar semacam ini terus saja mengalir deras bak air sungai aek doras yang meluncur mulus sampai ke Pantai Ujung Sibolga. Dan jika hal hal semacam ini masih juga menjadi bagian dari Negeri Berbilang Kaum Sibolga Nauli maka diyakini dalam waktu yang tidak lama lagi Kota kecil yang semestinya asri dan sejuk ini akan berubah menjadi kota yang tiap saat dan waktu bergumul dengan SDM SDM yang mumpuni untuk urusan korupsi. (C111)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar