ANGGOTA DEWAN SILUMAN
LSM PREDIKAT : ITU ULAH MURNI TOLUTO
Tarutung, CAKRA
Dasar. Itu kata singkat tapi layak dan tepat untuk menggambarkan kondisi Tapanuli Utara akhir akhir ini. Banyak setuasi yang tidak dapat dipahami dapat terjadi semudah membalik telapak kaki. Istilah simpelnya, bagai pinang dibelah kampak, sama hancurnya.
Fakta dan data yang ada, jumlah penduduk Kabupaten Tapanuli Utara yang disajikan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2010 adalah 277.719.000 jiwa.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf (c) UU No. 10 Tahun 2008 menyebutkan, jumlah penduduk 200.000 (Dua Ratus Ribu) sampai dengan 300.000 (Tiga Ratus Ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (Tiga Puluh) kursi. Artinya, sesuai dengan UU dimaksud, jumlah seharusnya yang menikmati fasilitas dan kursi empuk di DPRD Cuma 30 (Tiga Puluh) Orang saja. Tapi pada kenyataannya jumlah yang ada kini tercatat 35 (Tiga Puluh Lima) orang, bertambah 5 dari amanat UU yang semestinya wajib diikuti.
Sesuai data yang dilansir oleh DPP LSM PREDIKAT yang berkantor di Jalan HM Joni Medan bahwa kesemuanya itu adalah pengkibulan terdidik yang dilakukan oleh Pemkab Tapanuli Utara. Sehingga perlu diluruskan sesegera mungkin agar Negara tidak semakin terjerat dalam kerugian yang panjang. Inti masalahnya adalah, ada 5 (lima) Anggota DPRD Siluman yang tiap hari ngantor di Gedung Dewan.
Persoalan yang langsung berlaku bukan hanya karena kehadiran Anggota Siluman itu, tapi dampak dari kehadiran mereka yang dipaksakan dan disiasati menimbulkan kerugian besar bagi negara, dan itu tidak dapat dibiarkan begitu saja.
“Ini Pembohongan, Pembohongan harus diberantas dari bumi Tapanuli Utara. Jumlah anggota dewan tidak boleh lebih dari 30. jumlah yang sekarang datang dari sebuah intrik jahat yang tak dapat dibiarkan lebih lama menghancurkan nilai nilai keadilan dan demokrasi di Tapanuli Utara”. Demikian Asman Sihombing, SH Ketua Umum DPP LSM PREDIKAT kepada SKI CAKRA di Tarutung Jum’at (12/08).
DPP LSM PREDIKAT menyakini kalau kesemua keadaan ini merupakan konsep murni dari Bupati Tapanuli Utara Torang Lumban Tobing. Bupati diyakini sengaja menciptakan penggelembungan jumlah penduduk Tapanuli Utara untuk memuluskan tujuan itu. Dimana, disinyalir 5 tambahan anggota dewan siluman itu adalah oknum oknum yang sengaja “Ditembakkan” Torang Lumban Tobing sebagai bagian dari pengamanannya dalam pengambilan kebijakan sebagai Buapti Tapanuli Utara. Sangat disayangkan tentunya, sebab akibat dari tindakan itu menimbulkan angka kerugian yang sangat besar.
Sesuai hitungan matematis yang disusun oleh LSM PREDIKAT, potensi kerugian negara yang dimunculkan anggota dewan siluman ini mencapai 6.869.499.920,- (Enam Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah), dari berbagai sumber pengeluaran. Seperti Honor, Kunjungan Kerja, Rapat Rapat, Bimbingan Tekhnis, Kunker, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Penyediaan Pakaian Dinas, Pengadaan PIN Emas, Biaya Penunjang dan Dana Pendukung Protokoler.
“Data Keuangan yang kami sajikan itu hanya sebagai sampel, yang diambil dari KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2010, sebagai pembanding. Dan kami yakin, angka itu adalah angka minimal. Artinya, itu bisa lebih, bisa jauh lebih banyak dari data yang ada”. Kata Asman Sihombing, SH yang didampingi Plt Sekretaris Umumnya Roddi Binsar H Rajagukguk, S. Pd.
Konsep ini pada awalnya adalah untuk memperoleh tambahan DAU, tetapi Kementrian Keuangan tidak setuju dengan konsep yang dibangun Toluto, karena yang diakui adalah Keputusan Statistik, oleh karena itu, penambahan anggota quota anggota dewan keuangan Tapanuli Utara tersedot kurang lebih 7 milyar selama lima tahun.
DPP LSM PREDIKAT sudah menyampaikan Surat Permohonan Pembatalan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Priode 2009-2014 kepada seluruh lembaga yang berkaitan dengannya. Asman mengatakan, Surat dimaksud sudah mereka sampaikan ke seluruh jajaran yang ada, termasuk Presiden RI, Mentri Dalam Negeri, DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, Ketua KPU, maupun Kapolri.
Asman berharap, keinginan rakyat Taput untuk lebih menikmati demokrasi yang berkeadilan dan sesuai aturan bisa berjalan dengan baik. Asman berharap, Tapanuli Utara tidak semakin lama semakin remuk oleh kebijakan kebijakan yang diambil oleh oknum oknum yang seharusnya memberikan perlindungan. Rakyat yang haus keadilan diperas hingga kering berlapis ampas, keterbukaan yang tak berjalan. Rakyat Taput tidak seharusnya terus menerus termakan permainan yang melanggar aturan. Taput juga daerah Indonesia yang dilindungi hukum. “Tegakkan Hukum di Tanah Taput”. Kata Asman menutup pembicaraan. (MPS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar