Jalan KH Ahmad Dahlan No. 9 Sibolga 22536 E-mail : ski_cakra@yahoo.co.

Sabtu, 20 Agustus 2011

DOSA DOSA TUANI, HUTANG YANG HARUS DIBAYAR BONARAN.

DOSA DOSA TUANI,
HUTANG YANG HARUS DIBAYAR BONARAN.
MAMPUKAH YANG BERSANGKUTAN ?

Sesungguhnya banyak yang sudah lelah melakukan orasi didepan kantor kejaksaan negeri sibolga, kenapa ? penegakan hukum dinegeri tercinta ini ”Mandul, Impoten”, dan entah bahasa apalagi yang harus diteriakkan, lelah rasanya, benci rasanya melihat para pejabat masih sanggup tertawa, selingkuh dengan para pelaku kejahatan, pada hal dalam UU. RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah jelas diatur.
Untuk Tapanuli Tengah ada perbedaan saat ini. Harapan rakyat agar kiranya Bonaran Situmeang SH.MH, setelah dilantik sebagai Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah mampu menyelesaikan berbagai kasus korupsi ini kedepan, harapan rakyat ini jangan disia siakan dan harus dikedepankan.

SEBAGIAN DAFTAR DOSA TUANI

1. Derita Warga Tapian Nauli

10 tahun warga Tapian Nauli menderita, tidak ada yang peduli, selama 1 tahun sejak 2 Juli warga melakukan pemblokiran jalan, tidur, memasak dijalan menuju ke Labuan Angin, mereka menuntut atas hak ganti rugi penggunaan jalan, bahkan tanah rakyat terancam akan diserobot, padi yang sudah mengung diserobot dan ditimbun oleh alat alat berat, parahnya saat memperjuangkan hak ini, aparat hukum malah menjadikan pemilik tanah Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Nubuat Purba (75) dan 4 warga lainnya langsung ditetapkan sebagai tersangka, anehnya kasus ini langsung P21 pula tanpa mempertimbangkan substansinya, pada hal saat itu Tim dari Poldasu sudah pernah terjun kelapangan dan mengakui bahwa dalam persoalan ini tidak ada pengrusakan.

2. PT. Nauli Sawit Yang Misterius

PT. Nauli Sawit di Kecamatan Sirandorung, Manduamas, Andam Dewi, Sosor Gadong, Sorkam Barat, luasnya 8000 ha,namun HGU belum ada, yang ada hanya ijin Prinsif dan sudah kadaluarsa, hingga kini pemiliknya juga masih misterius, tentunya warga sangat mengharapkan pihak perpajakan agar tranfaransi membeberkan siapa pemiliknya sesuai bukti pembayaran pajak.

Penyerobotan tanah warga transmigran 8000 hektar oleh PT Nauli Sawit di tiga kecamatan, tidak dapat disentuh hukum, mereka bebas melakukan kejahatan, menari-menari diatas penderitaan rakyat. Bukan tidak banyak pengaduan warga, LSM atau temuan lembaga-lembaga lain, namun penanganan hukumnya nol besar. Rakyat heran sungguh heran, jajaran penegak hukum “Mandul”, mereka menjadikan para pelaku kejahatan, para koruptor mungkin menjadi ATM untuk memperkaya diri. Puluhan kasus di pengadilan mengendap, pengadilan menghukum ringan para pelaku, kepolisian tidak bekerja maksimal atau memang tidak mampu.

Tahun 2005 terjadi kasus pembunuhan terhadap Partahian Simanungkalit disinyalir karena pihak keluarga sebelumnya tidak bersedia menyerahkan tanahnya kepada pihak PT. Nauli Sawit yang terjadi di Desa Siantar CA, Kecamatan Sosorgadong. Pihak kepolisian gagal mengungkap pelaku dan otak dibalik kasus pembunuhan Partahian Simanungkalit.

Tahun 2008 telah terjadi dua kasus yang dialami oleh Edianto Simatupang, yakni kasus pembakaran rumah dan kasus penikaman. Pembakaran rumah Edianto Simatupang diduga terjadi karena aktivitasnya dalam membela hak-hak warga korban kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan PT. Nauli Sawit. Demikian juga dengan penikaman yang dialami oleh Edianto Simatupang di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara pada saat unjuk rasa warga korban kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan PT. Nauli Sawit. Sama halnya dengan kasus pembunuhan Partahian Simanungkalit, dua kasus yang dialami oleh Edianto Simatupang juga gagal diungkap oleh pihak kepolisian di Tapanuli Tengah.

Kasus Pembakaran rumah pada tanggal 22 Juni 2008 kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Barus dengan bukti laporan No.Pol : LP/49/K/VI/2008 TPG Barus tertanggal 22 Juni 2008. Surat perkembangan setelah 1 (satu) bulan melalui surat Polisi No.Pol SP2HP/08/VII/2008/Reskrim perihal perkembangan yang belum ada. Keterangan hasil dari Tim Forensik Poldasu (28/6) dalam olah TKP tidak ada. Hingga sampai sekarang penganan kasus ini tidak pernah tuntas. Sedang penikaman hingga saat ini tidak pernah ditindaklanjuti, aktor,dalang penikaman tersebut tidak pernah ditangkap atau dimintai keterangan, seperti Baktiar Sibarani (suruhan oknum pemkab Tapteng) Parlindungan Hutabarat (Koti PP yang memerintahkan) bebas berkeliaran dan tanpa proses hukum.

Pemenjaraan 10 orang warga Transmigran, paadahal dalam persidangan tidak terbukti bersalah terkait Pembakaran dan pengrusakan kantor PT Nauli Sawit di Kecamatan Sirandorung Kab Tapanuli Tengah, 10 orang rakyat Tapteng yang tergabung di dalam Forum Pembela Tanah Rakyat (FPTR) yang divonis 1 sampai 3 tahun di PN Sibolga kalah di Tingkat Banding PN Medan, hukuman bertambah menjadi 2,6 sampai 3,6 tahun.

Sesuai dengan putusan PN Sibolga yang diketuai Mahyuti SH didampingi hakim anggota Aleksander SH dan Lifiana SH pada tanggal 17 Maret 2009 No. 393/Pid.B/2008/PN.Sbg para terdakwa Humpol Matondang, Asi Maruli Sitanggang, Muhammad Surif, Bisler Pasaribu, Torang Barasa, Salomo Simamora, Darsono Napitupulu, Fajar Arifin, Jauruk Rambe masing-masing divonis 1 tahun, ditingkat banding menjadi 2 tahun 6 bulan sesuai Putusan Nomor 355/Pid/2009/PT-Mdn.

Sedangkan Duman Nainggolan yang dianggap sebagai koordinator sesuai putusan No.394/Pid.B/2008/PN.SBG divonis 3 tahun, ditingkat banding berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Mei 2009 Nomor: 353/Pid/2009/PT.MDN terdakwa dengan pidana penjara menjadi 3 tahun 6 bulan. Diputuskan dalam sidang Permusyawaratan pada hari Kamis 4 Juni 2009 oleh M Adnan SH sebagai Hakim Ketua Majelis, H Syahrir Hasibuan SH, Yasrin Nazir Nasution SH, Ira Indriati SH( Hakim Anggota) Pengadilan Tinggi Medan.

Atas putusan tingkat banding ini para terdakwa yang juga korban penyerobotan tanah oleh PT Nauli Sawit didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Hak-hak Rakyat yang dikoordinir Dedy Handoko SH akan melakukan kasasi. Demi mencari keadilan untuk rakyat lemah dan tertindas permohonan kasasi telah dilakukan dengan Akta Permohonan Nomor : 4/Akta.Pid/2009/PN-SBG tangga 17 Juli 2009 oleh Riky Poltak Sihombing SH selaku anggota kuasa hukum.

Penanganan kasus ini terkesan dipermainkan, BAP oleh Polres Tapteng serta pasal-pasal pelanggaran terkesan dipaksakan. Padahal para terdakwa adalah peserta Transmigran Tahun 2004 di Kecamatan Sirandorung, Manduamas yang berjuang mengembalikan tanahnya diserobot PT Nauli Sawit”, tegasnya.

Warga dalam ketakutan dalam menyampaikan keterangan, apalagi diminta jadi saksi. Ketakutan ini wajar memang, Pemkab/oknum sering mengintimidasi dengan memakai preman/OKP, sedangkan pihak Polisi yang diharapkan sebagai pelindung tidak pernah berpihak kepada rakyat. “Polisi di Kabupaten Tapanuli Tengah adalah Polisi pejabat”. Harapan kami ditingkat kasasi dan perjuangan di Jakarta nanti pihak-pihak terkait seperti Mahkamah Agung, BPN Pusat, Kapolri dapat menyelesaikan masalah Tapteng dengan keberpihakan kepada rakyat.

Tahun 2009 Kasus Kriminalisasi Pastor Rantinus Manalu dan Robinson Tarihoran. Surat panggilan dari Polda Sumut No Pol:S.Pgl/25.30/XII/2009/Dit Reskrim menetapkan keduanya selaku tersangka kasus merambah hutan register 47 Desa Purbatua Kec Barus Utara Tapteng. Namun hingga saat ini, kasus tersebut tidak ada tindaklanjutnya.

Pada bulan April 2010 terjadi kriminalisasi terhadap Pastor Rantinus Manalu, Pr. dan Robinson Tarihoran yang dituduh sepihak melakukan pembalakan hutan register 74 oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Tengah. Tuduhan yang ditujukan kepada Pastor Rantinus Manalu, Pr. dan Robinson Tarihoran merupakan upaya kriminalisasi oleh pihak pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk meredam perjuangan warga dalam memperoleh hak-haknya atas tanah yang telah dirampas paksa oleh pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan swasta (PT. Nauli Sawit dan PT. CPA). Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas tuduhan yang diberikan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan tuduhan melakukan perambahan hutan di Desa Holbut Hutaginjang, Kecamatan Barus Utara.

Warga Tapteng menunggu kepastian hukum, penegakan hukum yang berkeadilan dan bernurani. Pemerintah harus bisa menjamin kepastian hukum bagi semua warga Negara, memberi rasa aman. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, jabatan, dimata hukum semua sama.

3. Patung Anugerah yang membuat Gerah

Pembangunan Patung Anugrah di Labuan Angin sebesar 9,8 M, pada hal sebelumnya sudah gagal di Bonan Dolok Kec. Sitahuis, dan awalnya disebut sebut dibangun Investor dari Bali, ternya selidik punya selidik orang Bali “Nyoman” dimaksud hanya Tukang Ukir, itupun hingga kini wujudnya tidak jelas.

4. Gonjang Ganjing Beras Miskin (RASKIN)

Beras yang diperuntukkan bagi orang miskin ini terus menjadi cerita menarik di Tapanuli Tengah, karena Sang Penyalur (dalam hal ini Camat dan atau Kepala Desa) sering melakukan hal hal yang tak mendukung kepentingan mayarakat secara umum.

Beras untuk masyarakat miskin (Raskin) yang diberikan pemerintah ke masyarakat miskin pra sejahtera, seharusnya dijual dengan harga yang sangat terjangkau, namun lain halnya di Kecamatan Barus Utara, raskin disalurkan sesuai keinginan oknum-oknum para kepala desa.

Padahal, sesuai peraturan yang di keluarkan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) bahwa Raskin di kirim ke Titik Distribusi, penyerahan/penjualan beras kepada masyarakat miskin di lakukan oleh pelaksana distribusi Raskin yaitu Kelompok Kerja (Pokja) atau Warung Desa (Wardes) atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). Di titik distribusi inilah terjadi transaksi secara tunai dari masyarakat ke pelaksana distribusi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 1.600 per Kg.

Sesuai hasil investigasi PC LSM Cakra Cab. Barus Utara, bahwa pemerintah telah menetapkan harga beras Raskin, namun dengan akal bulus dan licik para oknum Kepala Desa tidak memikirkan kondisi warga miskin masih tega menambah harga. Pemerintah telah mensubsidi harga beras kepada masyarakat miskin, masyarakat menilai pemerintah sudah sangat membantu masyarakat tetapi para oknum kepala desa tidak segan-segan dan tega mengambil keuntungan dari hasil jerih payah warga.

Perbuatan yang sangat memalukan ini dinilai sangat menyengsarakan rakyat kecil dan rakyat miskin. Hasil keuntungan penjualan Raskin di Kec. Barus Utara mencapai Rp. 11.836.000. Dari jumlah total beras Raskin yang masuk ke Kec. Barus Utara 20.060 kg, desa Hutaginjang menerima 3.930 kg menjual dengan harga Rp 110.000 per 50 kg keuntungan yang didapat Rp 2.350.000, desa Sihorbo menerima 3.390 kg menjual dengan harga Rp 110.000 per 50 kg keuntungan yang didapat Rp.2.034.000, desa Pariksinomba menerima 2.400 kg menjual dengan harga Rp 106.000 per 50 kg keuntungan yang didapat Rp 1.248.000, desa Purbatua menerima 4.700 kg menjual dengan harga Rp. 110.000 per 50 kg keuntungan yang didapat Rp 2.820.000, desa Pananggahan menerima 2.940 kg menjual dengan harga Rp 110.000 per 50 kg keuntungan yang didapat Rp.1.764.000, desa Siharbangan menerima 2.700 kg menjual dengan harga Rp 110.000 per 50 kg keuntungan yang didapat Rp 1.620.000.

Jelas terlihat bahwa para kepala desa dengan sengaja memeras masyarakat miskin dengan dalih Raskin, masyarakat miskin menjadi bulan-bulanan dan dianggap sebagai ‘sapi perahan’ tanpa memiliki perasaan kasihan.

Hal yang sama juga terjadi di Kolang. Kali ini hal masalah RASKIN muncul dari Masyarakat Kecamatan Kolang. Warga kecamatan yang berbatasan dengan Tapian Nauli ini sangat resah akhir akhir ini. Apa pasal ?. ternyata yang membuat banyak warga resah tidak lain tidak bukan karena menghilangnya RASKIN dari Kantor Camat setempat.

Sesuai dengan informasi dari masyarakat Kecamatan Kolang, sampai saat ini tidak pernah sampai kepada masyarakat Kecamatan Kolang apa yang namanya RASKIN, sementara Kecamatan Kecamatan yang lain semuanya sudah ada yang tiga kali masuk, di Kecamatan Kolang, jangankan tiga kali, dua kali, satu kali saja pun tidak pernah terima jatah raskin.

“Untuk itu kami Masyarakat Kecamatan Kolang ingin penjelasan yang pasti kenapa dan mengapa raskin itu menghilang”. Kata SB. Hutagalung, Penduduk Desa Sidari ini mengatakan kalau penilaian beliau semua keadaan ini merupakan permainan Camat Kecamatan Kolang yang berkoalisi dengan kabag Kesra Rosmawati Galingging.

Ditambahkan SB Hutagalung, Masyarakat Desa Sidari tidak pernah Bon. “Bahkan kalau kami mau memgambil raskin harus duluan uang kami berikan kepada yang bersangkutan”. Kata Hutagalung pada Tim SKI CAKRA saat bertemu di Desanya. Untuk itu kata SB Hutagalung, mereka dari segenap dari lapisan masyarakat Kecamatan Kolang butuh bantuan Bapak Wartawan SKI Cakra agar raskin untuk Kecamatan Kolang supaya dapat mempertanyakan langsung kepada KABULOG SIBOLGA, apa dan bagaimana sesungguhnya sehingga RASKIN menghilangkan diri dari Kecamatan Kolang. Tapi, kenyataan itu cukup meragukan, karena RASKIN tak mungkin berlari dan bersembunyi sendiri, lain cerita kalau yang dilarikan atau disembunyikan. Kalau itu masuk akal. Dan kalau itu yang memang terjadi, tentu hal dimaksud tidak dapat diterima juga, karena RASKIN hanya untuk disalurkan kepada masyarakat miskin yang ada diseluruh kawasan nusantara, RASKIN tidak diatur untuk di larikan, disembunyikan, dan atau digelapkan.

Tim SKI Cakra mencoba menghubungi Kesra Rosmawati Galingging lewat ponsel sampai beberapa kali untuk sekedar konfirmasi, namun apa daya, Rosmawati tidak sudi mengangkat ponselnya sama sekali. Tak ada niatan yang datang dari Sang Kesra untuk sekedar memberi tahu kemana RASKIN bersembunyi.

Hal ini tentu saja amat sangat mengganggu jika tetap berjalan sesuai selera yang bersangkutan. Perlu adanya tindak lanjut dari pejabat yang diatasnya, sebuah tindakan nyata sangat diperlukan untuk dapat setidaknya melakukan fresing agar yang bersangkutan lebih peduli kepada hal hal yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk itu kami Tim SKI Cakra sangat memohon kepada Bapak pelaksana Harian Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah agar dapat memberikan pengertian kepada Camat Kolang dan bagian Kesra Rosmawati Galingging bahwa RASKIN sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga tidak perlu diikut sertakan dalam permainan “rodarodi” (Permainan sembunyi,red) dan harapan masyarakat tentunya agar secepat mungkin dipertanyakan.

5. Dana Bos dimakan BOS

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah persoalan yang terus berkepanjangan di Tanah Tapanuli Tengah, banyak kasus yang muncul ditengah tengah masyarakat yang mendambakan keterbukaan.

Contoh kasus :
Pemotongan Dana Bos Oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Riama br Siregar S.Pd sebesar Rp 512.300.000 dengan total Rp 12.504.099.100 melibatkan bendahara semarga dengan Bupati Marga Lumbantobing

Kemudian Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri No: 153030 Kade Gadang 1 Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah D. Entelina Marpaung berusaha menutupi data tentang pengelolaan dana BOS dan mengusir LSM, Hal itu sebagaimana di ungkapkan anggota LSM LIPPAN SUMUT T. Meha, dalam pengkajian data itu bahwa pihaknya telah melakukan Investigasi di sekolah tersebut. menurutnya beberapa hari yang lalu Senin (20/4) T.Meha melaksanakan kunjungan kesekolah SDN No.153030 Kade Gadang 1 Barus, dengan kelengkapan surat perintah tugas seraya menunjukkan kepada Kasek SD No: 153030, setelah membaca sekaligus mempertanyakan tentang surat-surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan atau surat keterangan dari KA.UPT, “Tanpa ada surat itu, anda tidak saya terima konfirmasi, apalagi masalah dana BOS”. Sebut “Bos” Oknum Kasek SDN No.153030 dengan nada tinggi dan sombong, seraya melemparkankan surat tugas T.Meha.

Dengan perasaan kecewa dan kurang puas T.Meha mengambil Surat Tugas tersebut dan mengutuk peraturan yang dibuat buat oleh Oknum Kasek tersebut, selanjutnya membawa kekantor KA. UPT Kec. Barus. di kantor UPT Kec. Barus yang tidak terlalu jauh hanya berjarak lebih kurang 1km dari sekolah, T. Meha menyampaikan surat tugas dan melaporkan tindakan Oknum Kepala Sekolah yang dinilai kurang beretika tersebut sekaligus meminta tanggapan KA. UPT.

Bukannya langsung memberikan tanggapan, KA. UPT malah bertanya kepada T. Meha, Berdalih dan berpura pura bertanya, kepala SD yang mana yang bapak maksudkan, tetapi T. Meha tidak memberitahukan karena sudah kecewa, Jadi karena bapak tidak mengungkapnya kami lebih berpengalaman dari bapak terhadap KASEK yang satu ini ( ujar salah seorang pihak UPT melindungi anggotanya. karena masalah BOS kewewenangannya di tangan KASEK maka pihak UPT tidak bisa mencampurinya, ucap KA. UPT kepada T.Meha seraya menambahkan KASEK tersebut bertindak mengada-ada dan membuat peraturan baru dan melibatkan pihak internal kami, kami berjanji akan meneteralisir sesuai ketentuan yang ada, kami tahu bahwa sikap Oknum Kasek yang sopmbong itu sangat bertolak belakang dengan UUD RI No.14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Dalam UUD itu telah di atur, pada pasal 2 menyatakan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengguna informasi public, ayat 3 menyatakan informasi publik harus dapat di peroleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana tandas anggota LSM LIPPAN kepada SKI Cakra di rumahnya jalan KS. Tubun No.7 Barus, dan juga KUPT Kec. Barus LOURAH BR MARBUN supaya menyelesaikan masalah dana BOS SD Negeri No.153030 Kade Gadang 1.

6. PT. SGSR

21 Juli 2011 Sebanyak 600-an para Pekerja/Buruh karyawan PT. SGSR kebun Manduamas melakukan orasi sekira pukul 15.00 wib dihalaman kantor besar PT. SGSR kebun manduamas. Aksi Mogok Kerja yang dilakukan buruh tersebut Sesuai dengan Orasi para buruh/pekerja perkebunan sawit itu dikompleks kantor perusahaan PT.SGSR manduamas. selama ini tindakan yang tidak terpuji itu dipertontonkan pihak perusahaan membuat Intimidasi terhadap pekerja/buruh sehingga pihak Investor yang sudah 20-an tahun lebih berdiri masih memelihara “Budaya Takut” dan mengkutak-katik hak-hak buruh bahkan aspirasi buruh/karyawan itu di abaikan pihak perusahaan.sehingga para buruh mengecam management perusahaan PT SGSR kecamatan manduamas amburadul dan system pengupahan kepada buruh sampai saat ini tidak jelas.

7. Bangunan Rambin Ujung Batu

Belum tahun tapi hitung bulan sudah lebih kurang 2 Bulan lamanya proyek bangunan rambing ujung batu tak kunjung selesai alias terbengkalai.

Proyek yang bernilai ratusan juta tersebut seperti bangunan mubajir sehingga buat warga menjadi tempat jemuran kain. Pantauan SKI CAKRA beberapa hari lalu tampak bangunan / proyek rambing tersebut dibiarka begitu saja tanpa ada tanda-tanda akan dikerjakan oleh kontraktornya sampai selesai. Dilokasi rambing tersebut tampak kain berjemuran, masyarakat sebagian senang atas tidak senang atas tidak selesainya proyek bangunan rambing itu karena sudah ada tempat jemur kain apalagi timbunan lantai rambing tersebut di timbun dengan sertu bukan dengan tanah gunung dan juga plang proyek tidak terlihat disekitar bangunan tersebut untuk menjelaskan keberadaan bangunan kapan jangka waktu proyek itu selasai dan berapa dana juga dari mana datang bangunan itu, dana APBD atau BENCANA ALAM?

Kades Ujung Batu Ansari Marbun Kec. Barus Tepteng ditemui SKI CAKRA dikediamannya membenarkan bahwa proyek bangunan rambing tersebut dikerjakan sejak beberapa bulan yang lalu dan sudah hampir 2 bulan dilokasi proyek tersebut tidak ada lagi orang yang bekerja. Menurutnya banyak pihak yang selalu mempertanyakan mengapa rambing tersebut dikerjakan lagi ujarnya. Kades Ansari Marbun juga sangat berharap proyek tersebut segera diselesaikan jangan tunggu lagi hari esok demi menunjang kegiatan administrasi dan kepenghuluan.

SKI CAKRA sudah pernah minta kepada pelaksana proyek bangunan rambing tersebut IYUS Simbolon untuk memajang plang proyek tidak selalu dipertanyakan oleh banyak kalangan namun hal itu sama sekali tidak di indahkan. Menurutnya pihaknya sudah berusaha membantu pihak pemborong dengan cara meredam masyarakat jadi kades ujung batu Ansari Marbun berharap agar pembangnan rambing ujung batu tersebut bias selesai dalam jangka dekat ini. Menindaklanjuti apa yang telah dipaparkan kades ujung batu diminta kepada unsur yang terkait supaya menindak lanjuti dan meninjau ulang kembai keberadaan rambing yang sangat memprihatinkan di Desa Ujung Batu Kec. Barus Tapanuli Tengah

8. Dinas Pendidikan Yang Tidak Mendidik

Kesengsaraan para guru tidak terlepas dari tanggung jawab Drs. Marhite Rumapea selaku atasan langsung. Sesuai hasil Investigasi LSM Pijar Keadilan itu kebeberapa sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah menerima pengaduan lisan bahwa rappel gaji intensif para Guru dipotong hingga 15 persen oleh oknum Bendahara Hanum Lubis, juga pengutipan terhadap para guru yang mendaftar sertifikasi sebesar Rp 1.000.000 per orang.

Walles menyebut jumlah para guru sebanyak 768 orang pada Tahun Ajaran 2010 yang lalu, jika ditotal nilainya sebesar Rp 768.000.000, ditambah lagi dengan kutipan ketika menerima sertifikat dimaksud jumlah kutipan sebesar Rp 400.000 per orang dan jika ditotal mencapai Rp 307.200.000.

Bukan itu saja, selain melakukan kutipan terhadap para guru, oknum Kadis ini juga mengutip biaya penempatan bagi para KUPT (Kepala Unit Pelaksana Tekhnis) di 20 Kecamatan.

Simpatisan LSM Pijar Keadilan P. Gultom juga menerima laporan dari mantan KUPT Kecamatan Badiri Albinar Hutabarat bahwa oknum yang menerima kutipan tersebut adalah KTU (Kepala Tata Usaha) Drs Pardomuan Siahaan, yang lebih menyakitkan masih menjabat selama 3 bulan, Albinar Hutabarat dimutasi menjadi Pengawas Sekolah di Kecamatan Kolang karena dicurigai mendukung Balon Bupati Bonaran Situmeang SH.MH.

Masih dikatakanya, St.Prins Walles Tambunan membeberkan berbagai pemotongan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) TP.2009, disebut sesuai hasil monitoring LSM Pijar Keadilan diduga kuat sudah terjadi penyimpangan yang sarat Korupsi hingga menghabiskan keuangan Negara mencapai milliaran rupiah, seperti Pemotongan Dana di SD Negeri 153063 Bukit Patupangan Kec. Barus Pimpinan (Kasek) Mariani Sitohang, jumlah dana yang dianggarkan sebesar Rp 250.000.000, yang terlaksana hanya Rp 191.433.000 saja, dugaan Korupsi sebesar Rp 58.567.000, SD Negeri No.153012 Fajar Kecamatan Sorkam pimpinan Binsar Sibagariang, DAK yang terlaksana hanya Rp 177.298.000, dugaan korupsi sebesar Rp 72.702.000, SD Swasta Muhamadiyah Ladang Tengah Kecamatan Andam Dewi dengan jumlah dana DAK yang sama yakni Rp 250.000.000 dengan Kasek Mauraksa, yang terlaksana hanya Rp 182.563.500, dugaan korupsi sebesar Rp 67.436.500..

9. Sibuluan Yang Hancur Lebur

Terbitnya Izin Bupati Tapanuli Tengah tahun 2008 merubah wajah Sibuluan yang awalnya sangatlah indah dan menyejukkan mata menjadi buram dan mengganggu mata. Yang asri dan hijau itu kini menguning dan gersang sekali.

DOSA DOSA LAIN YANG JUGA HARUS TUNTAS :

10. PT.CPA/AIP di Sitardas, Simarlelan yang hanya mengantongi ijin HGU 4000 ha, tapi kenyataannya sudah mencapai 6000 ha, hingga saat ini perusahaan yang dijuluki sangat rakus masih ekspansi menguasai lahan rakyat,
11. Ganti rugi pembukaan jalan Rampah-Poriaha sepanjang 30 km menuju Kawasan PLTU Labuan Angin tidak ada,
12. Ganti rugi perluasan Bandara Pinang Sori milik Kelompok Tani Aek Sirara,
13. Penyerobotan lahan Pembangunan Asrama Haji yang Pembangunannya tidak kunjung selesai.
14. Biaya Fiktif Humas Rp 1.862.700.000, melibatkan mantan Kabag Humas Drs Johannes Simanullang (Sudah pernah DPO tapi hingga kini masih berkeliaran),
15. Penerimaan Retribusi RSU Pandan mulai 2003 hingga 2005 sebesar Rp 1.418.224.000, melibatkan Hajopan Simanjuntak,
16. Biaya Fiktif Pematangan Lahan Pemkab Tapteng Rp 1.576.975.000,
17. Mark Up Pengadaan lahan Polres Tapteng Rp 460.000.000,
18. Mark Up Pengadaan Tanah Asrama Haji Rp 600.000.000,ditambah pematangan lahan Asrama haji Rp 1.911.000.000,
19. Pembukaan Jalan dari Sibuluan III menuju Asrama TNI Sarudik Rp 327.000.000, melibatkan Ketua Gamki Tapteng Saur Martogi Siburian,
20. Pembangunan Jalan Sibabangun - Pulo Pakkat Rp 990.000.000
21. pemeliharaan berkala jalan Garingging-Simarlelan TA 2007 Rp 904.400.000, melibatkan Ketua Gapensi Taput Ir Tonggam Lumantobing,
22. Mark up Pengadaan Kijang Innova 19 Unit dengan harga masing masing senilai Rp 335.000.000,
23. Pemotongan Dana Bos Oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Riama br Siregar S.Pd sebesar Rp 512.300.000 dengan total Rp 12.504.099.100 melibatkan bendahara semarga dengan Bupati Marga Lumbantobing

ANALISA AWAL :

Raja Bonaran Situmeang, SH, M Hum adalah pengacara besar yang berkiprah di Ibukota Jakarta. Tercatat sudah beberapa kali menangani kasus besar yang berdampak nasional, ini menjadi gambaran awal kalau beliau adalah orang yang piawai dibidang hukum, paham delik delik hukum dan tahu betul mekanisme penegakan hukum yang berlaku di NKRI yang kita cintai ini.

Sebagai mantan Anggota DPRD Tk II Sumatera Utara, tidak ada lagi yang pantas diragukan dari seorang H. Syukran Jamilan Tanjung, SE jika yang dibincangkan adalah ranah Politik. Syukran murni seorang Politisi yang dibesarkan Partai Besar bernama GOLKAR.

Kata indahnya adalah, keduanya lahir dan besar di Tapanuli Tengah, mengenal betul wilayah ini dengan baik, ini akan menjadi sebuah harapan yang bisa jadi gambaran, akan mudah bagi keduanya untuk melakukan banyak hal, akan terasa sangat mudah memberikan yang terbaik bagi daerah yang cukup dikenal dengan baik. Tapi.. itupun juga berlaku sebaliknya, akan sangat mudah mengakali sesuatu yang sudah dikenal sebelumnya.

BEBERAPA PENDAPAT :

Maruli P Simanjuntak (Ketua Harian PP LSM CAKRA) :
“Tergantung Bonaran dan Syukran. Tidak akan mudah, tapi bisa dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan. Intinya, Rakyat Tapteng butuh pimpinan yang mampu mengembalikan hak dasar mereka sebagai warga negara. Ukurannya mudah, seberapa besar dan kuatnya Bonaran Syukran menjawab keinginan warga masyarakat”.
Endamora Pulungan (Wkl Ketua PP LSM CAKRA) :
“Persoalan yang mendasar menurut saya adalah Perangkat Tapanuli Tengah bisa tak mendukung dengan baik. Seperti Kondisi DPRD Tapanuli Tengah yang dikuasai sepenuhnya oleh Demokrat”.
Syamsud Dahri Pulungan (Sekjend PP LSM CAKRA) :
“Saya Percaya Bonaran, Tapi Maaf. Saya tak yakin dengan Syukran”.

Jontua Situmeang (Sorkam) :
“Prediksi saya mengatakan kalau kepemimpinan Raja Bonaran Situmeang dan H. Syukran J Tanjung tidak akan panjang kalau Panglima Talamnya tidak segera dibumi hanguskan. Dan Tim Pemenangannya ditingkat Kecamatan harus ditekan habis habisan, karena Tim Pemenangan dimaksud sering bicara terlampau maju, terutama kepada lawan politiknya, yang seharusnya lawan politiknya dianggap kawan. Artinya, harus bermain cantik lah”.

Kennedy Situmeang (Pasaribu Tobing) :
“Saya Percaya Raja Bonaran Situmeang dan H. Syukran J Tanjung akan mampu menjadi Pemimpin terbaik di Tapanuli Tengah, keyakinan itu datang karena dukungan masyarakat yang murni dari hati nurani”.

Syamsudar Meha (Barus) :
“Saya tidak yakin Raja Bonaran Situmeang dan H. Syukran J Tanjung mampu menjadi Pemimpin terbaik bagi Tapanuli Tengah. Mengapa ?, 1. Janji janji disaat Kampanye terlalu banyak, dan masyaakat akan tuntut janji janinya. 2. Saat sekarang ini Raja Bonaran Situmeang dan H. Syukran J Tanjung telah berdampingan dengan orang yang telah menghancurkan Tapanuli Tengah, yaitu : BAKTIAR A SIBARANI. Nah, pertanyaannya, Apakah masyarakat tidak tanda tanya mengapa Raja Bonaran Situmeang dan H. Syukran J Tanjung jadi berdampingan dengan orang yang dibenci masyarakat selama ini ?”.

Jawalli Pasaribu (Barus) :
“Soal mampu tidak mampu, itu persoalan kita Masyarakat Tapanuli Tengah, dan jawabannya ada pada kita. Kalau Raja Bonaran Situmeang dan H. Syukran J Tanjung mau bergandengan tangan dengan rakyat, apa yang tidak bisa. Artinya, tanpa kesadaran kita masyarakat Tapanuli Tengah, Bupati tidak akan mampu memenuhi keinginan kita di Tapanuli Tengah ini”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar