Jalan KH Ahmad Dahlan No. 9 Sibolga 22536 E-mail : ski_cakra@yahoo.co.

Sabtu, 13 Agustus 2011

Edisi II Agust 2011 (Opini) : PEMKO SIBOLGA DENGAN SEMUA INTRIK JAHIL MILIKNYA


PEMKO SIBOLGA DENGAN SEMUA INTRIK JAHIL MILIKNYA
(Dari Penyulapan hingga penguasaan Tanah Wakaf Kuburan)
Catatan : Radjoki Nainggolan, SE, MA

Dimana mana diseluruh Indonesia, Plank Nama Kuburan tertulis tetaplah nama Kuburan, antara lain : Kuburan Islam Batu Gingging (Medan), Kuburan Islam Jalan Thamrim (Medan), Kuburan Kristen Jl Gajah Mada (Medan), Kuburun Kristen Jl. Abdullah Lubis (Medan), Kuburan Islam Karet (Jakarta).
Tapi kebiasaan itu tak berlaku di Kota Sibolga. Kuburan Muslim yang umum diketahui dengan nama Perkuburan Muslim Ujung Sibolga dibuat nama Obyek Wisata Bahari Elok dan Indah. Sesuatu yang sangat sangat tak dapat diterima akal sehat, padahal didalamnya adalah Jenazah Ayah/Ibu, Ogek/Uning (Abang/Kakak, red) dan sanak famili kami masyarakat Kota Sibolga. Apakah tidak ada keluarga pejabat atau PNS Pemko Sibolga yang dimakamkan di komplek perkuburan itu ?.

Menjadi sangat memilin hati, karena dilokasi kuburan itu dibuat cafe cafe yang kemudian menjual minuman keras, tempat muda mudi berpacaran dimalam hari, dan dijadikan tempat mangkal untuk urusan duniawi yang jauh dari konsep agama yang rahmatan lil alamin. Apa kata Umat Islam sedunia ?.

Kami masyarakat Islam Kota Sibolga menyatakan dengan tegas, Kuburan Islam Nenek Moyang Kami Ujung Sibolga yang disulap oleh Pemko Sibolga menjadi Objek Wisata harus dikembalikan kembali sebagai Kuburan Islam Ujung Sibolga.

Perlakuan Pemko Sibolga sangat menghina dan mengecilkan Masyarakat Islam Kota Sibolga dan masyarakat Islam sedunia karena tanah kuburan dijadikan tempat berpacaran, menjual minuman keras. Sehingga lokasi dimaksud menjadi tempat maksiat pada malam hari yang pada akhirnya akan menjadi pusat Ganja, Sabu sabu, dan Narkoba lainnya di Kota Sibolga yang bakal merusak generasi penerus bangsa.

Visi dan Misi Pemko Sibolga semula menjadikan Pelabuhan Lama yang dihibahkan PT. Pelindo menjadi Objek Wisata Bahari Elok dan Indah, namun tampaknya hal tersebut mendapat ganjalan. Dan presdiksi masyarakat lahan dimaksud telah disewakan atau bahkan sudah dijual oleh Pemko Sibolga kepada Pihak Hotel Wisata Indah. Untuk tetap menjalankan konsep yang ada dalam Visi dan Misi nya, disulaplah Kuburan Islam Ujung Sibolga menjadi Objek Wisata Bahari Elok dan Indah versi Pemko Sibolga/Walikota Sibolga, padahal Kuburan Islam Ujung Sibolga adalah Tanah Wakaf Umat Islam, Kuburan Umat Islam. Kalau namanya sudah wakaf, maka haram hukumnya dibongkar ataupun dipergunakan untuk kepentingan lain, apalagi dijadikan tempat maksiat.

Begitu juga tanah wakaf Umat Islam Puncak Gunung Ketapang yang digarap Basa Lumbantobing menjadi Perumahan Milik Pribadi yang disertifikatkan oleh BPN Kota Sibolga, padahal ada peraturan dan juga sesuai Fatwa MUI bahwa tanah wakaf tidak dapat dijadikan harta pribadi. Hal ini juga sudah pernah diadukan ke Polres Tapanuli Tengah waktu itu, Ketua DPRD Kota Sibolga, dan Kakandepag Kota Sibolga. Tapi lembaga lembaga negara itu tak satupun yang berkutik. Tak ada satu lembaga pun yang mampu menghadapi Basa Lumbantobing sang Penggarap Tanah Kuburan itu. Dan hingga kini masih saja berlaku, Tanah Wakaf Perkuburan Islam digarap Non Muslim, dan semua Lembaga Negara yang ada tak berkutik sama sekali.

Bagaimana itu bisa terjadi, sudah terbalik dunia yang fana ini, bisa bisanya Basa Lumbantobing menggarap Tanah Perkuburan Wakaf Umat Islam, Basa Lumbantobing seolah olah Raja Tanah di Puncak Gunung Ketapang, seakan dialah yang menjadi pemilik Tanah tersebut, padahal dia datang dari Tanah Toba sebagai Parrengge rengge dan menompang di tanah tersebut baru pada tahun 1955. sedangkan Alm. Datuk Pasa X anak Datuk Pasa/ Datuk Haji Ke IV anak Datuk Itam telah terkubur disana pada tahun 1921. Mengapa Basa Lumbantobing bisa menggarap Tanah Wakaf Kuburan Umat Islam dari Keluarga Alm. H. Murad Tanjung (Mantan Walikota Sibolga), dan sekarang Basa Lumbantobing penguasa Tanah Wakaf Perkuburan itu ?.

Ternyata, Pejabat yang juga seorang Muslim tidak berkutik terhadap penggarap Tanah Wakaf Kuburan Muslim. Para pejabat itu tak mampu melakukan tindakan apapun juga, dan akhirnya kita yang tertindas. Mari kita serahkan kepada Allah SWT pembalasannya, namun kita juga tidak boleh tinggal diam, kita harus membuat perlawanan dan berdo’a. Kita tunggu saja Rahasia Ilahi kepada Kepala Lingkungan yang membantu BPN Kota Sibolga mensertifikatkan Tanah Wakaf Umat Islam itu, mudah mudahan disentakkan Allah SWT dari muka bumi yang fana ini, termasuklah kepala BPN yang memberikan legalisasi. Dan semoga Tanah yang diwakafkan oleh Keluarga Alm. Murad Tanjung (Mantan Walikota Sibolga) menjadi amal Zariah bagi seluruh keluarganya. Amien.

Dalam hal ini kita Masyarakat Kota Sibolga harus berani membusung dada atas kebenaran. Katakanlah yang benar itu benar walaupun itu pahit, kita sesama manusia tidak perlu takut tetapi saling menghormati, walaupun pejabat, Jendral, dan atau lainnya. Tetapi kalau kita menghormatinya tapi dia tidak menghormati kita, pret sama dia.

Dan kita lihat sekarang, buka mata lebar lebar. Pemko Sibolga / Walikota Sibolga Priode 2010-2015 hampir sama dengan yang lalu lalu. Tidak mau menyikapi dan meresapi hati nurani Umat Islam Kota Sibolga. Percuma kita mendukungnya mati matian, ternyata hanya retorika sebagai Orang Poltik Praktis. Didepan orang banyak kita disanjungnya, tetapi dibelakang kita diejeknya dan tidak diacuhkannya, terlalu kamuflase.

SESAMA MANUSIA SALING MENGHORMATI DAN TIDAK PERLU TAKUT KEPADA MANUSIA MAUPUN PEJABAT. TAPI KITA HANYA TAKUT KEPADA ALLAH SWT, TUHAN MAHA PENCIPTA. TUHAN YANG MENCIPTAKAN MANUSIA, BUMI, LANGIT, DAN SEKALIAN ALAM SEMESTA.

Perubahan Status Harta Benda Wakaf Vide Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004 menyatakan bahwa, Harta Benda Wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
a. Dijadikan Jaminan;
b. Disita;
c. Dihibahkan;
d. Dijual;
e. Diwariskan;
f. Ditukar, atau
g. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya

Perbubahan Peruntukan Harta Wakaf (Pasal 44)
1. Dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf, Bazhir dilarang melakukan perubahan harta benda kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia
2. Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya diberikan apabila harta benda Wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai peruntukan yang dinyatakan dalam Ikrar Wakaf

SETIAP ORANG DENGAN SENGAJA MENGUBAH PERUNTUKAN HARTA BENDA WAKAF TANPA IZIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 44 UU NO. 41 TAHUN 2004 DIPIDANA PENJARA PALING LAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK RP. 400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH).

Dalam hal ini, bagaimana Kuburan Ujung Sibolga yang dialihkan menjadi Objek Wisata Elok dan Indah versi Pemko Sibolga tetapi didalamnya ada Jenazah Ayah Kandung/ Umak Kandung kami, sanak keluarga kami masyarakat Islam Kota Sibolga. Mari kita pertanyakan kepada Walikota Sibolga dan semua pejabat yang ada dalam jajaran Pemerintah Kota Sibolga, siapa yang bertanggung jawab ?.

Kuburan Puncak Gunung Ketapang adalah Tanah Wakaf Perkuburan Islam, hibah dari Alm. H. Murad Tanjung (Mantan Walikota Sibolga) sekeluarga yang disertifikatkan oleh Basa Lumbantobing. Siapa yang bertanggung jawab ?.

Penulis adalah Alumni Fakultas Ekonomi (Manajemen) USU, Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM). Asisten Dosen Penelitian pada Institut Alam dan Tamadun Melayu, Dosen Tamu Unit Kebudayaan Universiti Kebangsaan Malaysia (1992 s.d 1994). Dosen Fisipol UMSU, Dosen Fakultas Sasta USU (Sekarang Fakultas Ilmu Budaya USU), Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Medan Area (UMA).
Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Pusat Majelis Budaya Pesisir dan Pariwisata Sibolga Tapanuli Tengah Pantai Barat Sumatera Utara (PP.MBPP-ST)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar