Jalan KH Ahmad Dahlan No. 9 Sibolga 22536 E-mail : ski_cakra@yahoo.co.

Sabtu, 13 Agustus 2011

Edisi II Agust 2011 (Tapteng) : Pembukaan Jalan Rampa-Poriaha PLTU Labuan Angin, Bencana bagi warga Tapian Nauli

Pembukaan Jalan Rampa-Poriaha menuju Kawasan PLTU Labuan Angin,
Bencana bagi warga Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah

Warga sudah hampir 2 bulan (2 Juli s/d 31 Agustus 2010) tidur di jalan,
Bupati Tapteng tidak peduli dengan pederitaan rakyat.!

Awal Malapetaka
Adalah bulan Juli 2001 berawal pembukaan jalan Rampa-Poriaha menuju kawasan PLTU Labuan Angin sepanjang ± 30 km melalui desa Raso, Tapian Nauli I,II,III,IV, desa Unte Mungkur IV. Tanah tidak diganti rugi, padi menguning, karet maupun tanaman keras lainnya digilas,diratakan, ditimbun oleh alat berat. Teriakan dan tangisan 2 orang ibu tua dari 300 warga, yang tanahnya dilalui jalan tersebut tidak dihiraukan, jelas melukai hati kami
Terungkap juga dalam 3 kali sosialisasi dihadiri antara lain, assisten I Baharuddin Manik, Sekda Hamolean Hutagalung, kimpraswil Nahampun Pintu Batu, camat menjabat Tulus Panggabean, Kepdes M Hutagalung, kaur desa Mursal Hutagalung, tokoh masyarakat Hasian Hutabarat, bahkan pada sosialisasi ke III dihadiri Ir Akbar Tanjung. Adapun hasil sosialisasi tersebut tidak ada kesepakatan untuk pembukaan jalan tersebut, namun tetap dipaksakan tanpa ganti rugi kepada pemilik tanah.

Warga Kecamatan Tapian Nauli telah menjadi korban kesewenangan, pembodohan oknum bupati Tapteng, padahal bupati tersebut dihadapan pak Akbar Tanjung menyampaikan dan berjanji ada ganti rugi. Namun sejak 2001-2010 janji tersebut tidak pernah jadi kenyataan dan hanya sebagai angan-angan.

Tanah Sumber Hidup Terancam Hutan Lindung
Tidak puas tidak mengganti rugi tanah warga kecamatan Tapian Nauli, bupati mengeluarkan Perda untuk menguasai lahan masyarakat. Antara lain, Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2002, Nomor 030/994 tujuan Kepala Desa tertanggal 4 Juli 2002 perihal Larangan Pengkaplingan, Legalisasi surat-surat tanah, tanggal 1 Mei 2002 tentang Pengelolaan Kawasan Labuan Angin telah ditetapkan Desa Tapian Nauli I, desa Tapian Nauli II, Desa Unte Mungkur IV, Desa Kolang Nauli. Nomor 300/849 tertanggal 30 April 2003 kepada camat tapian nauli, perihal penertiban surat-surat tanah. Surat Keterangan Bupati Tapanuli Tengah No. 620/1005/2010 perihal Status jalan Masuk PLTU Labuan Angin, bahwa jalan tersebut merupakan Jalan Strategis Nasional dan tidak ada klaim dari pihak manapun.

Semua surat tersebut adalah akal-akalan bupati untuk menguasai ± 6.301 Ha lahan masyarakat yang sudah dikelola turun-temurun sejak 100 an tahun yang lalu (bukti terlampir). Pembukaan jalan, penguasaan atas lahan masyarakat degan dalih pembangunan telah melanggar hak-hak masyarakat paling fundamental, HAM maupun undang-undang

Tanah ini Milik Rakyat
Banyak bukti ditemukan bahwa lahan tersebut telah dikelola turun-temurun, seperti kuburan marga si Tumorang 1938 di Muara Godang ditemukan masih utuh. Salah seorang bernama Pangungsian Hutagalung lahir di Muara Lobe tahun 1957 saat mengungsi ke tempat tersebut. Bahkan salah seorang Perintis Kemerdekaan bernama Marganti Sitompul memiliki surat keterangan no.1899/PKSU/1989 menerangkan bahwa almarhum mempunyai pusaka di kampung Tapian Nauli II, 3 tumpuk kebun karet yang terletak di Muara Lobe, di Aek Bulu dan di Tukka. Juga kita temukan sertifikat hak milik dari BPN atas nama Asmina br Sitompul no 97 tertanggal 14 Juni 1995 di Tapian Nauli II, Surat Keterangan Hak Milik Adat Nomor 01/2035/SKHM/1989 atas nama Rosmina Hutagalung lengkap dengan batas-batas tanah tersebut, serta dilengkapi bukti pembayaran pajak.

Selain bukti-bukti tersebut, juga kita sertakan surat pernyataan dari semua pemilik lahan disertai saksi-saksi batas dilengkapi dengan matrai. Ini kita himbau kepada semua pemilik lahan yang selalu setia turut serta berjuang melakukan aksi bersama tidur dijalan memblokir jalan Rampa-Poriaha menuju kawasan PLTU Labuan Angin yg sudah hampir 2 bulan.

Perjuangan Rakyat
Warga yang tergabung dalam Front Pembela Tanah Rakyat (FPTR) Tapanuli Tengah telah berjuang sejak tahun 2005-sekarang, mulai aksi ditingkatan lokal hingga nasional, mulai mendatangkan DPR RI, Komnas HAM. Bahkan Jhony Simanjuntak sub pemantauan telah 3 kali datang melakukan investigasi ke Tapteng terkait perampasan tanah 8000 Ha lahan warga transmigran di Kecamatan Sirandorung, Manduamas oleh PT Nauli Sawit, penyerobotan lahan oleh PT TAS di Kecamatan Kolang, ganti rugi tanah di labuan angin, penyerobotan oleh PT CPA di Kecamatan Badiri, permasalahan ganti rugi perluasan bandara Pinang Sori. Puluhan kali hunjuk rasa ditingkatan kabupaten, propinsi, pusat telah dilakukan, juga tidak membuahkan hasil, bahkan warga semakin terpuruk dan putus asa akibat tidak adanya penyelesaian atau keberpihakan pihak-pihak terkait dalam mencari win-win solution, malah rakyat menjadi korban selamanya.

Harapan Rakyat Tapanuli Tengah
Tangkap dan adili Tuani Lumbantobing…! Salah kaprah otonomi daerah harus segera diatasi, jika tidak menambah beban penderitaan rakyat. Ditengah maraknya pemberantasan korupsi, bupati tapteng justru menjadi pelaku korupsi utama di Tapanuli Tengah. Perlu dicatat pembangunan jalan baru Rampa-Poriaha yang telah melanggar uu perihal ganti rugi dari tahun 2001 hingga sekarang sudah menelan dana milliaran rupiah dari APBN dan APBD namun tidak kunjung selesai. Informasi yang layak diterima bahwa PT PLN (Persero) telah mengeluarkan anggaran sebesar 115.047.604.000 untuk pembebasan lahan pembangunan PLTU Labuan Angin dan tanah akses jalan menuju PLTU, Ir Suherdi selaku Asisten Manager Pengendalian Kontrak. Rencana pembangunan patung anugerah di Bonan Dolok Kecamatan Sitahuis telah mengakibatkan kerugian negara milliaran rupiah, bahkan lokasi pembangunan patung tersebut adalah hutan register sudah mengalami kerusakan. Tidak sampai disitu, gagal dilokasi tersebut, kembali pembangunan patung tersebut dianggarkan 9.8 M di lokasi yang baru yaitu di Kecamatan Tapian Nauli, satu wilayah dengan PLTU Labuan Angin. Yang menjadi keanehan, sejak digulirkan konsep pembangunan Tapanuli Growth, Tapanuli Tengah masih kabupaten termiskin di Sumatera Utara. Sekali lagi, demokrasi apa yang ingin diwujudkan, jika hukum hanya menyentuh orang-orang pinggiran..? Terbukti hingga sekarang Tuani Lumban Tobing sebagai raja penguasa, ketua partai Demokrat di Kabupaten Tapteng ’cuek’ tidak menggubrisnya.

SERUAN dan TUNTUTAN

Bupati Tapteng Tuani Lumban Tobing
1.Ganti rugi tanah rampah – poriaha menuju kawasan PLTU labuhan angin
2.Menolak seluruh tanah warga dikalim sebagai kawasan hutan llindung dan hutan produksi terbatas.
3.Seluruh pembangunan di kawasan PLTU labuhan angin harus berpihak kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat.
4.Menolak segala bentuk penyerobatan lahan masyarakat dengan dalih apapun.


Badan Pertanahan Nasional
1.Agar mendesak BPN tapanuli tengah agar menginvetarisir dan mengeluarkan surat-surat tanah masyrakat.
2.Copot dan pecat kepala BPN tapanuli tengah yang telah memalsukan sertifikat hak masyarakat.

Kepolisian Republik Indonesia:
1.Menuntut pihak kepolisian agar mengusut pelaku penyerobotan lahan di seluruh kawasan tapanuli tengah.
2.Agar bekerja secara profesionalisme dalam penyelesaian kasus yang timbul akibat penyerobatan lahan masyarakat.


Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
Mencopot dan mengeluarkan surat pemeriksaan terhadap Bupati Tapteng Drs Tuani Lumban Tobing atas keterlibatan dalam berbagai KKN dan keterlibatan segala penyerobotan lahan hampir diseluruh wilayah Tapteng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar