Jalan KH Ahmad Dahlan No. 9 Sibolga 22536 E-mail : ski_cakra@yahoo.co.

Sabtu, 13 Agustus 2011

Edisi II Agust 2011 (Utama) : KANTOR DIKNAS TAPTENG DITUDING SARANG ‘ PEMERAS DAN PENYAMUN’


KANTOR DIKNAS TAPTENG DITUDING SARANG ‘ PEMERAS DAN PENYAMUN’
Drs Marhite Rumapea sebagai dalang, Drs Pardomuan Siahaan Eksekutor, Ani br Sihombing pemegang dana, Kennedi Siallagan Ma Comblang

Pandan, CAKRA
Upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dikabupaten tapteng tidak mendapat dukungan dari para petinggi dinas pendidikan tersebut, selain dituding menyalahgunakan dana bantuan DAK dan BDB, Kadis Diknas Drs Marhite Rumapea bekerjasama dengan Kepala Tata Usaha (KTU) Drs Pardomuan Siahaan dan seorang staf Ani br Sihombing dituding sebagai biang kerok bertambahnya kesengsaraan dan penderitaan bagi guru yang mengikuti sertifikasi, para guru diperas dengan berpariasi, antara Rp 1 juta hingga 1,5 juta per orang, jumlah guru yang ikut sertifikasi sebanyak 625 orang.
Bukan itu saja, masih sekitar bulan oktober 2010, para guru tenaga honorer diperas sekitar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 walaupun masa tugasnya hanya beberapa bulan, beberapa guru honorer yang tidak memiliki uang harus sabar menanggung resiko tindakan oknum kadis yang disebut “ Mata Duitan” . masih ada guru yang masih bertugas 3 bulan, diloloskan mendapat NUPTK menjadi CPNS, dalam hal ini Kennedi Siallagan dituding sebagai “Mak Comblang” oknum Kadis untuk mengelabui LSM, tujuannya agar tidak ekspos dan borok ini ditutup-tutupi.

Terkuaknya kasus yang sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan dikabupaten tapteng berawal dari penuturan para guru yang merasa tidak terima dengan tekanan materi yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan melalui eksekutornya Drs Pardomuan Siahaan dan seorang Staf Ani br Sihombing, para oknum ini juga dituding sebagai Oknum “ Pemeras dan Penyamun” karena memaksa para guru untuk menyetor uang pelicin tanpa memikirkan betapa susahnya para guru untuk menghidupi keluarganya, kami terpaksa berutang, kalau tidak kami tidak ikut mendaftar sertifikasi, demikian dikatakan Danson Marbun SPd Nip: 196004141984007 pengawas SLTP,SMA Diknas Tapteng, alamat Desa Tumba Jae Kecamatan Manduamas dalam surat pernyataannya dilengkapi meterai Rp 6.000 yang ditanda tangani pada senin (6/6) di Manduamas.

Selain itu, Danson menyebut bahwa walupun uang pelicin sudah disetor, pada bulan oktober 2010 lalu, namun masih ada yang tidak lulus sertifikasi, termasuk dirinya, anehnya biar tidak lulus uang tidak dikembalikan, ketika ditagih pertanggung jawabannya KTU Diknas malah memilih untuk absen dan jarang ngantor, celakanya Danson malah dipindahkan ke sibabangun sekitar 200 km dari Tumba Jae. karena didesak dan merasa ketakutan akhirnya Kadis Diknas Drs Marhite Rumapea memerintahkan KTU dan “ Mak Comblang” Kennedi Siallagan untuk mengembalikan uang Danson, para staf menyebut oknum KTU sengaja berpura-pura sakit untuk menghindari tanggung jawabnya. Keterlaluan, dasar “Pemeras dan Penyamun” ujar rekan-rekan Danson geram.

Parahnya, walau uang sudah disetor, namun Oknum Kadis masih ngotot untuk tidak mengikut sertakan dirinya, melalui keterangan KTU kepadanya bahwa dirinya disebut-sebut sebagai lawan politik pasangan Dina-Hikmal yang merupakan jagoan Balon Bupati Oknum Kadis, merasa TKO pada putaran pertama Pilkada 12 Maret 2011 lalu, Drs Marhite Rumapea ambil jurus langkah seribu, dengan kasak kusuk untuk mengurus mutasi perpindahannya kedaerah lain, tujuannya untuk menghindar dari jangkauan hukum, enak aja, ujar para guru yang selalu aktip mengikuti gerak-geriknya.

Kadis Diknas Drs Marhite Rumapea ketika dimintai tanggapannya Rabu (27/7) dikantornya tidak berada ditempat, namun Kennedi Siallagan, seorang staf bina program dan monitoring yang berperan sebagai Ma Comblang mengajak awak Koran ini agar dijembatani untuk ketemu dengan oknum Kadis, tujuannya tidak jelas, namun upaya tersebut gagal karena Kadis dan KTU jarang masuk kantor, diduga jantungnya kedua oknum ini sudah berdebar-debar karena berbagai kasus sedang dibidik oleh para aparat hukum, demikian juga dengan staf Ani br Sihombing, melalui ponselnya membenarkan adanya kutipan itu, namun yang bertanggung jawab bukan dirinya, melainkan Kadis dan KTU, tanya saja Kadis ujarnya berkelit. (MPS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar