DPRD Dukung Diberlakukannya Perda Tentang Sampah
GUNUNGSITOLI, CAKRA
DPRD Kota Gunungsitoli, melalui Ketua DPRD Sowa’a Laoli, sangat mendukung tentang pengusulan diberlakukannya Peraturan Daerah tentang penanganan sampah di Kota Gunungsitoli. Dengan memberikan sanksi dan hukuman yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Menurut Sowa’a, pemberlakuan Perda tersebut adalah hal yang sah-sah saja demi mewujudkan Kota Gunungsitoli yang bersih dan indah, saat dijumpai Wartawan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (3/8/2011).
Sowa’a juga menambahkan, bahwa hal tersebut sangat baik untuk Kota Gunungsitoli, dan akan memasukkan rencana pembentukan peraturan daerah tentang sampah kedalam programnya. Mengenai pembentukan Peraturan Daerah tentang Rabies beberapa waktu yang lalu, dia juga memberitahu bahwa hal tersebut telah masuk ke dalam programnya dan akan dibahas kedepan.
Tapi kita utamakan dulu Perda yang lebih penting, dan Perda tersebut harus dibahas satu persatu, sebab jika dilakukan secara tergesa-gesa, nanti hasilnya tidak akan baik, jelasnya. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gunungsitoli, Gatot Laoli ditempat yang berbeda, juga mengatakan sangat mendukung usul pembentukan Perda tentang sampah, Menurut Laoli, usul tersebut sangat bagus dan nantinya akan terus ditindak lanjuti.
Namun dia juga mengharapkan, sebaiknya pemerintah Kota Gunungsitoli lebih dahulu membuat dan membenahi tempat pembuangan akhir sampah dan pengolahan sampah Kota Gunungsitoli, kalau perlu, pemerintah dapat membuat tempat sampah yang memisahkan sampah basah dan sampah kering, sehingga dapat diolah dengan mudah.
Jika hal tersebut dapat terealisasi, maka Peraturan Daerah tentang sampah dapat segera kita berlakukan terhadap masyarakat, himbaunya. (LBS)
Bisakah Kota Gunungsitoli Terbebas Dari Sampah
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Gunungsitoli, Ignatius Harefa, kepada Wartawan, Selasa (9/8/2011) mengatakan bahwa sangat mustahil Kota Gunungsitoli bisa terbebas dari sampah sebelum tanggal (17/8/2011). Seperti apa yang diputuskan pada rapat Komisi B dan Komisi C DPRD Kota Gunungsitoli dengan pemerintah kota Gunungsitoli beberapa waktu yang lalu.
Tetapi dia berjanji sebagai Kadis Tarukim, akan berusaha semaksimal mungkin membersihkan seluruh sampah yang telah menumpuk di Kota Gunungsitoli, sesuai dengan keadaan dan armada yang ada. Kalau harus terbebas dari sampah, mustahil bisa saya laksanakan, meskipun armada sudah lengkap, tuturnya.
Ignatius harefa, yang dijumpai Wartawan di Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, juga menambahkan bahwa kendala yang dialami dalam menangani sampah di Kota Gunungsitoli, terutama terjadi pada keterbatasan armada yang ada.
“Kita sudah mengusulkan penambahan armada sebanyak 5 unit, tapi yang mengelola bukan Dinas Tarukim, melainkan Dinas PPKAD sebanyak 3 unit dan Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 2 unit. Hingga kini hal tersebut masih belum terealisasi, sedangkan pemenang tendernya sudah ditentukan” jelasnya.
Selain armada, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga menjadi suatu kendala, ujar Kadis Tarukim. “Jika hujan, kita tidak bisa membuang sampah di TPA yang berada di Kabupaten Nias dimana selama ini kita menumpang untuk membuang sampah, karena mobil sampah kita, sering terperosok ke dalam lumpur kalau hujan” ucapnya.
Untuk diketahui, selama ini Kota Gunungsitoli masih menumpang di TPA milik Kabupaten Nias, di Desa Bakaru, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, menunggu pembangunan TPA milik Kota Gunungsitoli, yang dilakukan oleh UNDP, di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, tambah Kadis Tarukim.
Dia juga memberitahu jika pemulung yang banyak di Kota Gunungsitoli, juga merupakan sebuah kendala. Dimana menurut kadis Tarukim, sampah yang telah dikumpul oleh para penyapu jalan didalam tong sampah, kembali berserakan keluar dan memenuhi jalan, karena ulah pemulung yang mencari botot atau plastik didalam tong sampah milik warga, keluhnya.
Mengatasi masalah armada, sebelum armada dari PPKAD dan Dinas Lingkungan Hidup tiba, Kadis Tarukim memberitahu jika dia telah mengajukan Dana Rp.70 juta, untuk menyewa armada milik swasta selama 20 hari. Dia juga menghimbau masyarakat untuk menyediakan tempat sampah dirumah masing-masing, agar sampah tidak tercecer, dan memudahkan para petugas sampah untuk mengangkutnya diatas mobil sampai pada tempat pembuangan akhir (LBS/Raja).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar