REINKARNASI KAISAR NERO
SUDAH BERAKSI DI KOTA SIBOLGA
Sibolga, CAKRA
Kerajaan Romawi merupakan penguasa yang ditakuti oleh rakyat Romawi dikarenakan akan kekejaman dan kebrutalan Kaisar Nero melalui Bala Tentara atas rakyatnya sendiri. Kekejaman, Intervensi dan Intimidasi yang dirasakan oleh Rakyat Romawi sudah terjadi di Kota Sibolga yang disebut Kota berbilang kaum ini.
Kekejaman intervensi dan intimidasi ini telah terjadi secara nyata kepada Para Panitia Tender yang ada disetiap SKPD pada Tahun Anggaran 2010. Sementara Panitia Tender merupakan pelaksana Kegiatan Tender. Tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Kepres 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.
Namun atas kepentingan dan untuk keuntungan pribadi maka terjadi kekejaman, intervensi dan intimidasi kepada Panitia siapa yang akan menjadi Pelaksana/Pemenang Tender disetiap SKPD.
Atas kejadian ini, Daud Sinaga selaku Wakil Direktur CV. Permata Ruben yang ikut tender salahsatu kegiatan di Dinas tersebut membenarkan bahwa hal tersebut memang sudah terjadi, yaitu pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan. Dimana salahsatu Panitia mengaku bahwa dalam penetapan Pemenang terjadi argumentasi antara Para Panitia dan yang mengakibatkan beberapa Panitia tidak mau menandatangani Hasil Koreksi Aritmatik dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini dikarenakan dalam pembukaan penawaran bahwa penawaran tertinggi adalah CV. Hotma dengan Penawaran Rp. 886.774.000,- dan Penawaran terendah milik CV. Permata Ruben dengan nilai Penawaran Rp. 867.519.000,-. Atas hasil yang ada setelah dilakukan evaluasi tanpa ada klarisifikasi Panitia Mengumumkan Pemenang untuk Paket Pekerjaan Rehab Berat Kantor dimaksud. Pemenang Pertama CV. Hotma dengan Penawaran Pertama Rp. 886.774.000,- berubah menjadi Rp. 867.938.000,- dan Pemenang Kedua CV. Permata Ruben dengan Penawaran Pertama Rp. 867.519.000,- berubah menjadi Rp. 868.541.000,-.
Sesuai peraturan yang berlaku, maka Panitia disanggah oleh CV. Permata Ruben. Jawaban Sanggahan dari Panitia Tender Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan kepada CV. Permata Ruben bahwa adanya kesalahan atas hasil Perkalian Aritmatik. Malah Penawaran dari CV. Permata Ruben menanjak menjadi Rp. 874.019.000,-, sedang Penawaran CV. Hotma tetap diangka Rp. 867.938.000,-. Dikarenakan intervensi yang diterima, Panitia tersebut tidak mau menandatangani Berita Acara Koreksi Aritmatik.
Atas kejadian ini, para Rekanan yang merasa diatas angin melaporkan kepada Golden Boy Mantan Walikota Sibolga (saat itu masih menjabat Walikota). Menanggapi Laporan itu, Panitia yang tidak mau menandatangi Hasil Koreksi Aritmatik tersebut mendapat Telephon dari Sang Golden Boy. Panitia cukup terkejut, sehingga terjadi pembicaraan yang sengit karena Panitia tetap tidak mau menandatangani Hasil Koreksi Aritmatik tersebut. Sehingga Sang Golden Boy marah dan mengatakan : “Bencongnya Kau”. Mendengar perkataan itu, akibat Di Intimidasi terus, spontan Panitia marah dan menjawab ketus, “Kalau Bencong Kenapa Rupanya ?”.
Walaupun Berita Acara Koreksi Aritmatik tandatangannya kosong, namun Panitia tetap mengumumkan sebagai pemenang pelaksanaan pekerjaan sesuai yang diperintahkan Sang Golden Boy, yaitu CV. Hotma.
Akibat intervensi ini, maka rekanan tersebut dapat melakukan tindakan semena mena dalam melaksanakan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% ternyata tidak selesai.
Yang membingungkan, dalam penandatanganan kontrak pencairan atas pelaksanaan pekerjaan rehab berat kantor yang dilakukan oleh PPK (Pimpro) kepada CV. Hotma sebesar Rp. 873.331.000,- yang seharusnya Rp. 867.938.000,-.
Dan tidak itu saja, Daud Sinaga selaku Wakil Direktur CV. Permata Ruben juga mengikuti Tender di Dinas KPRP. Dan ternyata, kejadian tersebut terjadi juga disana. Dalam hal ini, P2K (Pejabat Pembuat Komitmen / Pimpro) mengaku kepada Daud Sinaga bahwa beliau di jemput beberapa orang dari rumahnya, pada saat itu anak dan istrinya dalam keadaan sakit. Para penjemput P2K tidak mau tau atas keadaan itu, para penjemput tetap memaksa P2K harus ikut dengan mereka, merasa tak lagi perlu membantah, P2K mengikuti para penjemput ini. Dan ternyata P2K ini dibawa ke Jalan Hiu yang merupakan Rumah Kediaman Direktur CV. Hotma.
Tidak lama kemudian, Telephon Genggam P2K tersebut berdering, walau merasa bingung dan tidak mengenal Nomor Pemanggil, namun P2K tetap mengangkatnya. Dan keterkejutan P2K bertambah, ternyata yang menelphon beliau adalah Sang Golden Boy.
Terjadilah perbincangan antara Sang Golden Boy dan P2K. Ternyata Sang Golden Boy memerintahkan kepada P2K agar menandatangani Pengumuman bahwa pelaksana satu kegiatan di Dinas KPRP dikerjakan oleh CV. Rudi. Mendengar Perintah tersebut, P2K tak bisa berbuat banyak, walaupun sangat berat hati terpaksa mengindahkannya.
Setelah ditandatangani, maka P2K diantar ketempat tinggalnya. Sesampai di rumah P2K berpikir atas Keputusan yang dilakukannya tadi, sehingga P2K mengambil Berkas yang diberikan oleh Panitia untuk mempelajarinya kembali siapa yang layak sebagai pemenang tender. Dan benar saja, setelah dilakukan Cross Cek, ternyata CV. Rudi yang diperintahkan oleh Sang Golden Boy sebagai pemenang tidak layak menjadi pemenang tender.
Esoknya P2K tersebut membatalkan CV. Rudi sebagai pemenang dan mengumumkan Pemenang yang layak sesuai Peraturan yang berlaku. Akibat pembatalan ini, P2K dan Panitia mendapat sanggahan dan atas sanggahan ini Panitia dan P2K dilaporkan kepada Pihak yang berwajib / Kepolisian.
Atas kejadian ini, semua jelas sudah melanggar Pelaksanaan Tender Tahun Anggaran 2010 yang berpedoman pada Keppres 80 Tahun 2003 dan Perubahannya. Dan bahkan sudah membuat kerugian negara.
Namun di Tahun Anggaran 2011 ini justru Perusahaan yang melakukan kerugian keuangan negara memenangkan tender di beberapa Dinas yang ada di Kota Sibolga. Hal ini menunjukkan bahwa Kekejaman, Intervensi dan Intimidasi yang dirasakan oleh rakyat Romawi sudah terjadi di Kota Sibolga. Seperti Pepatah mengatakan : Na Sa Ise Halak Na Sai Olo Pajolo Gogo, Papudi Uhum Muruk Tuhan. Artinya : Barang Siapa Yang Selalu Mau Mengedepankan Tenaga, Kekuatan, dan Kekuasaan Diatas Hukum yang Maha Kuasa Sangat Berang. (C. DS)
Baca Selengkapnya......